Informasi Umum
PengertianKripto adalah salah satu pilihan investasi yang kini sangat digemari di beberapa kalangan. Mata uang kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang digital yang digunakan untuk bertransaksi secara virtual. Cryptocurrency juga dilengkapi dengan teknologi kriptografi, yakni rangkaian sandi-sandi rahasia yang rumit dipecahkan untuk melindungi dan menjaga keamanannya.

Perhatikan Dulu Hal Ini Sebelum Investasi Aset Kripto

Masyarakat diminta memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto. Apalagi, saat ini perdagangan pasar fisik aset kripto terus meningkat dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. 

Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan Bappepti M Syist Bappebti membeberkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian saat ini bertransaksi aset kripto.

"Masyarakat sebagai pelanggan juga harus memastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untuk berinvestasi.

Tercatat, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Dengan demikian, untuk produk yang tidak masuk dalam daftar tersebut wajib dilakukan delisting," kata Kepala Bappebti Sidharta Utama.

Hal ini, demi memberikan kepastian hukum bagi nasabah dan menciptakan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dipastikan berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.

Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital. Hal ini disampaikan Kepala Bappebti Sidharta Utama.

 

Aset Kripto Dilarang buat Alat Pembayaran tapi Sekedar Aset

Perdagangan aset kripto terus berkembang termasuk di Indonesia. Namun patut tahu jika aset kripto  dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Aset kripto hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

"Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyaknya permintaan dan penawaran, serta memiliki standar komoditi," jelas r Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappepti Sahudi dalam keterangan Bappepti, Jumat (19/2/2021).

Adapun Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta kepastian berusaha di sektor komoditas digital.

Salah satunya, melalui Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, terutama dalam menghadapi persaingan global dalam era ekonomi digital.

Kepala Biro Peraturan Perundangan-Undangan dan Penindakan M Syist mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme dan resiko sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto.

Masyarakat sebagai pelanggan juga harusmemastikan calon pedagang fisik aset kripto memiliki tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dari Bappebti.

Selain itu, masyarakat harus dapat memastikan jenis aset kripto yang secaralegal telah ditetapkan oleh Bappebti serta menggunakan dana dari hasil yang legal untukberinvestasi.

 

OJK Peringatkan Masyarakat soal Risiko Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat mengenai risiko perdagangan aset kripto. Masyarakat harus memahami resikonya karena ketidakjelasan mengenai underlying ekonomi atas nilai kripto.

"Aset kripto adalah komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham dari awal potensi dan risikonya sebelum melakukan transaksi aset kripto," tulis OJK dalam keterangannya dikutip pada Selasa (11/15/2021).

OJK menegaskan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan atas aset kripto, melainkan oleh Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti).

"Bappeti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan dan pedagang aset kripto yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan transaksi aset kripto," jelas OJK.

Merujuk pada Peraturan Bappeti Nomor 5 Tahun 2019, aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain. Beberapa aset kripto yang saat ini tengah naik daun adalah bitcoin dan dogecoin.

OJK pun mengingatkan bahwa sebagai jenis komoditi, maka aset kripto bukan alat pembayaran yang sah.

"OJK juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas pembayaran dan menyatakan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia," demikian keterangan dari OJK.

 

Wamendag Tangkap Peluang Kripto Jadi Komoditas

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan kripto saat ini sangat besar.

Beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia. Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” kata Jerry, Sabtu (8/5/2021).

Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditi.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah rupiah. Meski demikian, sambutan publik terhdapa perdagangan set kripto sangat besar.

“Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” tambah Jerry.

Melihat perkembangan itu, maka sudah seharusnya pemerintah untuk mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.