Kumpulan foto Makelar Kasus

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menjalani sidang perdana dalam kasus suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zarof Ricar melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam kasus tersebut. Permufakatan jahat dan suap dilakukan Zarof Ricar guna membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan. Zarof Ricar juga didakwa dengan pasal gratifikasi. Zarof Ricar diduga menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung (MA).