Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. KPU akan menggunakan dua metode, yakni Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat PSU di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode KSK rencananya digelar 9 Maret 2024. Sementara untuk metode TPS pada 10 Maret 2024.