Kumpulan video Nex media

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.