Nex media

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola. Ketiga tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Tampilkan foto dan video