Terdakwa kasus kecelakaan maut di arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan Christopher Daniel Sjarief dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menyatakan, tuntutan tersebut sudah melalui sejumlah pertimbangan.