Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.