Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.
VIDEO: KPU Tegaskan Partai Politik Baru Peserta Pemilu 2024 Belum Bisa Usulkan Capres-Cawapres
Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.
diperbarui 13 Okt 2023, 23:41 WIBDiterbitkan 13 Okt 2023, 23:41 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapan Libur Awal Puasa 2025 untuk Anak Sekolah? Cek Jadwalnya
50+ Pantun Sahur Ramadhan, Kombinasi Dakwah dan Hiburan untuk Semangat Ibadah
Arti Haid Menurut Tanggal: Memahami Kepercayaan Tradisional
Arti Warna Emoji Love: Panduan Lengkap Memahami Makna di Balik Simbol Cinta Digital
VIDEO: Masa Depan Kehadiran Militer Amerika di Suriah
Memahami Contoh Fungsi Permintaan dalam Ilmu Ekonomi
Arti High Value: Memahami Konsep dan Karakteristik Individu Bernilai Tinggi
Arti Karakteristik: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya
Fungsi dari Lensa Objektif: Memahami Peran Penting Komponen Mikroskop Ini
Memahami Arti Vacation dan Perbedaannya dengan Holiday
Kondisi Paus Fransiskus Stabil Pasca Dirawat Karena Bronkitis
Sekjen PKS Catat 3 Poin Dukung Kebijakan Pemerintah di Tingkat DPRD