VIDEO: KPU Tegaskan Partai Politik Baru Peserta Pemilu 2024 Belum Bisa Usulkan Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.

oleh Didi N diperbarui 13 Okt 2023, 23:41 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2023, 23:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan maupun mendaftarkan pasangan capres - cawapres.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya