Pekerja Rumah Tangga (PRT) disiksa oleh satu keluarga gegara hal sepele. Majikan emosi karena korban SKH (23) mengenakan celana dalam miliknya. Dibantu lima orang PRT, korban dianiaya tanpa ampun sejak Juli 2022 hingga 7 Desember 2022 di salah satu unit Apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan.