Pasal Minuman Keras

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa keberadaan pasal terkait dengan minuman keras dan bahan memabukkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah diatur dalam KUHP lama.
Tampilkan foto dan video