Sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas 2 Cilegon, Banten, telah menggagalkan pembuatan 150 paspor yang terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Untuk mencegah praktik TPPO, pihak Kanwil Kemenkumham Banten akan memperketat proses pembuatan paspor.