Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 20,22 miliar hari ini, Senin (19/8). Rata-rata barang temuan itu tidak memiliki Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan purna jual.