Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024. KKP menyebut, kebijakan PIT akan dimulai tahun 2024.