Mulai Tahun 2024, KKP Terapkan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4627963/original/051394600_1698575731-20231029-Ikan-Berbasis-Kuota-Angga-1.jpg)
Penangkapan Ikan Terukur
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). PIT berbasis kuota dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024. KKP menyebut, kebijakan PIT akan dimulai tahun 2024.
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4627963/original/051394600_1698575731-20231029-Ikan-Berbasis-Kuota-Angga-1.jpg)
Penangkapan Ikan Terukur
Foto udara suasana kapal penangkap ikan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap, Jawa Tengah, baru-baru ini. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News