Menkominfo menyebut berbagai hal yang dilakukan pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negaranya. Salah satunya, melalui regulasi PP 71/2019, di mana penyelenggara platform elektronik atau yang biasa disebut PSE wajib mencegah kebocoran data pengguna karena merupakan perpanjangan tangan dari masyarakat.