Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berkomitmen dalam melindungi data pribadi tiap warga negaranya. Menkominfo Johnny G. Plate pun memaparkan sejumlah langkah pemerintah untuk mencegah kebocoran data.
Salah satu yang dilakukan adalah langkah jangka panjang melalui literasi digital. Sementara dalam jangka pendek dengan penerapan regulasi.
Baca Juga
Johnny mengatakan, Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dan berbekal empat kurikulum dasar. Keempat kurikulum yang dimaksud adalah digital skills, digital ethics, digital safety, dan digital culture.
Advertisement
"Di samping langkah jangka panjang, ada pula regulasi-regulasi yang kami siapkan, termasuk model, sistem, dan pilihan teknologi enkripsi yang kuat," tutur Johnny, dikutip dari keterangan resmi Kemkominfo, Rabu (1/5/2022).
Salah satu regulasi yang dimiliki untuk menangani kebocoran data di Indonesia adalah PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) serta PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
PP 71, kata Johnny, sudah mengatur bahwa yang bertanggung jawab terhadap data pribadi masyarakat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik itu privat atau publik.
Johnny mengatakan, upaya pencegahan kebocoran data dilakukan dengan memastikan keamanan teknologi, enkripsi, dan penyiapan talenta digital yang kompeten di bidang enkripsi.
"Tata kelola atau manajemen terkait dengan penggunaan dan menjaga ruang digital di Pelenyenggara Sistem Elektronik dengan baik, sehingga apabila terjadi serangan siber bisa diatasi," katanya.
Johnny lebih lanjut mengatakan, PSE adalah perpanjangan tangan dari masyarakat yang memiliki posisi sebagai wali data atau pengelola data.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informsasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sanksi Buat PSE yang Tidak Menjaga Data Pribadi Pengguna
Untuk itu menurutnya, PSE harus memiliki tanggung jawab mencegah kebocoran data. Pemerintah dalam hal ini, melakukan pendampingan teknis pada PSE.
"Pendampingan teknis dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny mengingatkan PSE sebagai penanggung jawab data pribadi masyarakat harus meningkatkan teknologi enkripsi yang dipakai.
Sementara, Kemkominfo bakal terus mengaudit teknologi dan memeriksa di mana kesalahan kebocoran data. Jika ditemukan, Johnny menyebut, akan ada sanksi terhadap PSE baik lingkup privat maupun publik.
Ada beberapa sanksi yang bisa diterapkan kepada PSE. Pertama sanksi administrasi, sanksi denda, dan pemutusan akses bila dianggap tidak bisa menjalankan tanggung jawab sebagai PSE.
"Namun kami tidak serta merta memutuskan akses, karena akan berdampak pada operasionalnya. Misalnya, jika PSE yang ditutup adalah e-commerce, akses marketplace pun akan tertutup," tutur Johnny.
Johnny pun berpesan kepada PSE agar terus mengadopsi teknologi enkripsi terbaru.
"Kebocoran data bisa terjadi dari dalam, dari personilnya atau internal. Untuk itu kami butuhkan manajemen talenta digital dalam PSE yang harus dilakukan secara masif," ujarnya.
Advertisement
Bakal Ada Sanksi Denda di RUU PDP
Banyaknya kasus kebocoran data yang menimpa berbagai institusi di Indonesia membuat pemerintah harus ngebut menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Diungkapkan Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Kemkominfo, Teguh Arifiadi, RUU PDP kini tengah dalam tahap finalisasi antara pemerintah dan DPR.
"RUU PDP diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sistem elektronik di Indonesia. Secara bersamaan, berbagai instrumen kebijakan dalam RUU PDP kami susun aturan implementasinya agar efektif dalam mengurangi insiden keamanan siber dan kebocoran data pribadi," kata Teguh, dikutip dari siaran pers Vida, Jumat (28/1/2022).
Teguh lebih lanjut mengatakan, dalam proses implementasi RUU PDP, Kemkominfo berkomitmen menerapkan transparansi dan sanksi administrasi berupa sanksi denda akibat data breach atau pelanggaran data.
"Aturan denda atas pelanggaran prinsip PDP yang sedang kami susun diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang ideal untuk pengendalian PDP di Indonesia," tutur Teguh.
Dalam pembahasan aturan implementasi terbaru, pelanggaran atas pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Perlindungan Data Pribadi akan dikenai sanksi administratif.
Kemkominfo Gandeng Cisco untuk Cegah Kebocoran Data
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Infomatika (Menkominfo), Johnny G Plate mengajak, raksasa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Cisco untuk berpartisipasi dalam membangun dan memperkuat keamanan teknologi digital di Indonesia.
Johnny berharap, partisipasi Cisco dengan Kominfo dapat menjaga ruang digital tetap bersih dari fintech ilegal, kebocoran data, hingga hoaks.
"Kemarin bertemu Cisco membicarakan tentang bagaimana keamanan siber, khususnya keamanan teknologi agar menjaga ruang digital tetap bersih, apalagi di Indonesia banyak fintech ilegal, kebocoran data, dan hoaks" kata Johnny dilansir Antara, Kamis (26/5/2022).
Menurut Johnny, keamanan siber menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar bisa mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi digital di Tanah Air.
Cisco disebutnya memiliki komitmen membantu pemerintah Indonesia menyiapkan teknologi yang tepat untuk membersihkan ruang digital.
"Cisco tentu mempunyai teknologinya dan bersama-sama kita akan merumuskan pilihan teknologi yang tepat khususnya berkaitan dengan fisik, jangan sampai nanti ruang digital kita kotor" ucap dia.
(Tin/Ysl)
Advertisement