Pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan untuk uji emisi gas buang mereka sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan cara kerja alat uji emisi gas buang Gas Analyzer.