Pahami Cara Kerja Alat Uji Emisi Gas Buang untuk Kendaraan Bermotor

Pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan untuk uji emisi gas buang mereka sesuai dengan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Artikel ini bertujuan untuk menunjukkan cara kerja alat uji emisi gas buang Gas Analyzer.

oleh M. Labib Fairuz Ibad diperbarui 31 Agu 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2023, 12:00 WIB
Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Petugas melakukan uji emisi mobil milik warga di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Penerapan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi kendaraan bermotor kembali diwajibkan untuk melakukan uji emisi gas buang bagi kendaraan yang berusia lebih dari 3 tahun, imbas polusi udara Jakarta yang makin parah. Uji emisi gas buang ini menggunakan alat bernama gas analyzer.

Gas analyzer digunakan untuk mengukur komposisi kandungan gas hasil pembakaran mesin yang dibandingkan dengan kandungan gas pada udara sekitar. Kedua sampel gas dimasukkan ke dalam penguji dan dibandingkan secara langsung. 

Alat ini menggunakan infrared untuk mendeteksi perbedaan frekuensi yang dilewati oleh campuran molekul pada gas yang sedang diuji. Dalam hal ini, alat dapat mendeteksi gas karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), dan juga oksigen (O2).

Hasil pembakaran mesin motor dan mobil yang diuji harus memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut cara kerja uji emisi karbon menggunakan gas analyzer, menurut Hyprowira, dikutip Kamis (31/8/2023).

1. Masukkan selang probe (selang pengujian) ke dalam bagian INLET.

2. Colokkan kabel daya dan sambungkan ke soket listrik. Setelah itu, tekan tombol "ON" pada daya untuk mulai menghidupkan mesin.

3. Tunggu hingga alat berbunyi dan bagian AFR menampilkan "TEST" pada layar. Ketika 6 layar menunjukkan angka yang berubah, tunggu hingga angka pada layar AFR menunjukkan angka 0.

4. Sambil menunggu, kamu dapat menyalakan kendaraan dan gas hingga kecepatan menjadi 2000 rpm selama 1-2 menit.

5. Ketika AFR sudah menunjukkan angka 0, maka gas analyzer sudah bisa digunakan. Sambungkan selang probe ke alat uji probe, kemudian masukkan probe ke knalpot kendaraan yang akan diuji.

6. Tekan MEAS / ENT dan tunggu hingga angka pada layar stabil.

7. Saat angka sudah stabil, tekan tombol "Hold Print" dua kali.

8. Masukkan nomor polisi kendaraan sebagai identitas kendaraan yang akan diuji pada layar O2 yang berkedip.

9. Cetak hasil pengukuran dengan menekan tombol "Hold Print" sekali.

10. Kalibrasi perangkat dengan menekan tombol ESC / Stand By.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


997 Ribu Kendaraan Masuk Jakarta Tiap Hari, Heru Budi Minta Daerah Penyangga Terapkan Uji Emisi

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik diresmikannya Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin pagi (31/7/2023). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, sebanyak kurang lebih 997.000 kendaraan dari Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek) masuk ke wilayah Ibu Kota setiap hari.

"Informasi dari Dinas Perhubungan bahwa yang masuk Jakarta itu kendaraan kurang lebih 997.000 Botabek, bukan Jakarta ya, Botabek ke Jakarta," kata Heru dalam sambutannya di acara Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).

Maka dari itu, Heru menyarankan seluruh kendaraan yang masuk ke Jakarta itu sudah harus lulus uji emisi.

"Maka pemilik kendaraan, individu, bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta itu juga harus kita tegakkan uji emisi dan mereka keluar dari bengkel masing-masing pada saat uji rutin, itu harus lulus uji emisi," ujar Heru.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa permasalahan polusi harus diselesaikan bersama-sama.

"Memang namanya polusi udara tidak bisa Jakarta sendiri, tapi harus Jabodetabek, tidak bisa sendiri (Jakarta) untuk mengatasi itu," tambah Heru.

Oleh sebab itu, Heru meminta agar pemerintah daerah wilayah penyangga bisa turut serta ikut andil memberikan saran dan masukan sebagai upaya mengatasi polusi udara.

"Tolong Pak Bupati, Pak Walkot juga kita sama-sama menurunkan polusi di Jabodetabek, Jakarta nggak bisa sendiri karena cukup luas area yang terdampak," ucap Heru.


Bentuk Satgas Penanganan Polusi

Polusi Udara Jakarta
Dikutip dari laman resmi IQAir per 25 Juli 2023 pukul 16.08 WIB, kualitas udara Jakarta berada di angka 168 yang menunjukkan ketegori tidak sehat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani permasalahan polusi di Ibu Kota.

Pembentukan satgas ini, kata Heru, akan dilakukan Senin (28/8) hari ini atau Selasa (29/8) besok.

"Pemda DKI kalau enggak hari ini ya besok itu membuat Satgas Penanganan Polusi," kata Heru di Jakarta Pusat.

Adapun satgas ini akan diisi oleh internal Pemprov DKI. Namun, Heru tak merinci tugas apa saja yang akan dilakukan satgas ini.

"Ya satgas dari internal Pemda DKI. Semua terlibat. Ya segera mungkin saya terbitkan (aturannya). Tugasnya banyak," tambah Heru.


Menkes Budi Sebut Polusi Udara Bisa Diblok Pakai Masker KF94 atau KN95

Menkes Raker dengan Komisi IX DPR Bahas Masalah Stunting
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/11/22). Rapat membahas strategi penguatan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemakaian masker KF94 atau KN95 dinilai dapat memblok paparan partikel polusi udara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin saat memberikan 'Keterangan Pers Ratas Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek' pada Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut Menkes Budi, standar masker KF94 atau KN95 memiliki keretakan yang baik untuk mencegah partikel polutan terhirup. Upaya pemakaian masker termasuk imbauan kepada masyarakat tatkala beraktivitas di luar ruangan.

"Nah kita edukasi terus. Kita lakukan dan mengimbau preventif. Jadi polusi udaranya, kita akan standarkan maskernya, karena apa? Itu bisa diblok dengan masker, tapi maskernya yang KF94 atau KN95 minimum yang memiliki kerekatan," terangnya di Kantor Presiden Jakarta.

Lebih lengkapnya, baca di sini


Infografis Bagaimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)

Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?
Infografis Bagimana Ancaman Bahaya Polusi Udara?.(Tri Yasni/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya