Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, karena tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi, sehingga dua tempat bekas lokalisasi masih terjadi praktik transaksi prostitusi.