Perda Larangan Pelacuran Situbondo Direvisi, Bakal Atur Penutupan Lokalisasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, karena tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi, sehingga dua tempat bekas lokalisasi masih terjadi praktik transaksi prostitusi.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 18 Jan 2023, 06:10 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi Prostitusi (Istimewa)
Ilustrasi Prostitusi (Istimewa)

Liputan6.com, Situbondo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran, karena tidak mengatur tentang penutupan lokalisasi. Akibatnya, dua tempat bekas lokalisasi masih terjadi praktik transaksi prostitusi.

Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo Hadi Prianto mengatakan, dewan berinisiatif melakukan revisi pada Perda 27/2004 tentang Larangan Pelacuran karena tidak ada payung hukum untuk melakukan penutupan lokalisasi.

Salah satunya bekas lokalisasi yang masih beroperasi, yakni Gunung Sampan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

“Kami terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa di eks lokalisasi Gunung sampai saat ini masih ada praktik transaksi prostitusi. Dan laporan Satpol PP ada sekitar 40 pekerja seks komersial atau PSK yang ada di sana,”ujar Hari Prianto, Selasa (17/1/2023).

Puluhan pekerja seks komorsial di bekas lokalisasi Gunung Sampan itu, kata dia, mayoritas berasal dari luar Situbondo, dan nantinya akan segera dipulangkan ke daerah masing-masing.

Puluhan PSK yang menjajakan dirinya itu tidak bisa pulang ke daerahnya karena terikat kontrak kerja dengan muncikari.

“Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 hanya mengatur larangan pelacuran yang diatur, belum penutupan. Sehingga perda itu tidak menutup lokalisasi,” kata politikus partai Demokrat tersebut.

DPRD sudah mulai melakukan pembahasan peraturan daerah inisiatif mengenai larangan dan penutupan bekas lokalisasi (gunung Sampan dan Badengan) yang ditangarai masih menjadi tempat transaksi pelacuran.

Tempat Pelacuran Situbondo Harus Ditutup

Dia menjelaskan ada tiga hal penting dalam revisi pada Perda 27/2004 ITU. Diantaranya  tempat pelacuran di Situbondo harus ditutup, rehabilitasi PSK, dan solusinya memberikan keterampilan kerja bagi PSK.

Perda inisiatif DPRD ini sebenarnya sudah dua tahun direncanakan yang berawal dari aspirasi masyarakat bahwa pemerintah diminta tidak hanya bisa melarang atau menutup tempat bekas lokalisasi, tapi pemerintah juga harus bisa memberikan solusi.

“Target kami tahun ini perda inisiatif sudah bisa diinplementasikan, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengekskusi tempat yang menjadi aktivitas pelacuran. Kami juga yakin ini akan menjadi solusi," pungkas Hadi.

Infografis Prostitusi Artis 1
Infografis Prostitusi Artis (Liputan6.com/desi)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya