Menu
Explore
Cari
Masuk
Liputan6
Berita Utama
Terkini
Populer
Rekomendasi
Kanal
News
Pemilu
Bisnis
Bola
TV
ShowBiz
Tekno
Foto
Hot
Cek Fakta
Islami
Crypto
Citizen6
Saham
Regional
Otomotif
Opini
Disabilitas
Global
On Off
Surabaya
Lifestyle
Health
Video
Feeds
kontak
kebijakan privasi
Home
Semua
Artikel
Foto
Video
Kumpulan artikel Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Melalui layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, para peserta BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan memperoleh pelayanan sama dari rumah sakit. Penerapan KRIS diharapkan paling lambat 30 Juni 2025.
17 Mei 2024 09:03
Infografis Beda Kamar KRIS dengan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan