Perpres Nomor 59 Tahun 2024

Melalui layanan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS, para peserta BPJS Kesehatan dari setiap golongan akan memperoleh pelayanan sama dari rumah sakit. Penerapan KRIS diharapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Tampilkan foto dan video