Setelah serangkaian penyelidikan dan diperiksa, Polres Lampung Barat akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran Kantor TNBBS Resort Suoh (polisi hutan). Lima tersangka ini diganjar Pasal 187 atau pasal 406 KUHPidana terancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.