Kekurangan Polisi Hutan, Kemenhut Minta TNI Bantu Jaga Hutan dan Tanam Pohon

Kementerian Kehutanan menandatangani MoU bersama TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup terkait kerja sama pengawasan dan perlindungan kawasan hutan.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 12 Feb 2025, 19:45 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2025, 19:45 WIB
Kekurangan Polisi Hutan, Kemenhut Minta TNI Bantu Jaga Hutan dan Tanam Pohon
Menhut Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam penandatangan nota kesepahaman kerja sama pengawasan dan perlindungan hutan. (dok. Biro Humas Kementerian Kehutanan)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan TNI dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait 'Membangun Sinergitas: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas'. Penandatangan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan di Mabes TNI Cilangkap, beberapa waktu lalu.

Salah satu kemitraan yang akan dijalin adalah TNI membantu tugas polisi hutan dan ASN Kemenhut dalam menjaga hutan, satwa, dan biodiversitas yang ada.

"Polisi hutan kami sangat terbatas. ASN kami sangat terbatas dengan cakupan luasan kehutanan yang luar biasa luasnya. Oleh karena itu, kerja sama dengan TNI sampai di grassroots, nanti dengan TNI, Babinsa, akan kerja sama dengan polhut," katanya ditemui di Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Kerja sama dalam menjaga dan mengelola hutan itu juga akan diwujudkan dengan penanaman pohon di daerah aliran sungai (DAS) yang rusak. Di samping, pihaknya berharap jajaran Kemenhut bisa mempelajari spirit dan keberanian TNI agar lebih semangat dalam menjaga hutan.

"Nanti teknisnya akan dijabarkan oleh eselon I dengan pihak terkait di TNI (soal) bagaimana kerja itu dilakukan," ujarnya seraya menambahkan proses penyusunan teknis akan dilakukan dalam 'sesegera mungkin'. Raja Juli segera berlalu tanpa mendetailkan siapa pihak yang akan menjadi focal point dalam penyusunan pedoman teknis MoU tersebut.

Sementara, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berharap kerja sama yang dijalin akan lebih baik dan berkelanjutan. Ia pun menyebut sejumlah program strategis yang bisa dilaksanakan dalam kerangka MoU, seperti rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan kawasan konservasi, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga lingkungan.

"Setiap saya melaksanakan TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa), selalu saya memberikan penyuluhan, bahkan saya sendiri menjaga penyuluhan tentang bagaimana cara kita mencintai alam," ujarnya saat memberikan sambutan terpisah.

 

Menghilangkan Ego Sektoral

Kekurangan Polisi Hutan, Kemenhut Minta TNI Bantu Jaga Hutan dan Tanam Pohon
Menhut Raja Juli Antoni, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam penandatangan nota kesepahaman kerja sama pengawasan dan perlindungan hutan. (dok. Biro Humas Kementerian Kehutanan)... Selengkapnya

Dalam kesempatan itu, Panglima TNI juga menyinggung soal semangat kebersamaan untuk menyukseskan program yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Ia menyatakan sebagai sesama pembantu presiden, ASN dan TNi wajib melaksanakan perintah Prabowo.

"Itu dapat tercapai dengan sekali lagi, menghilangkan sekat-sekat birokrasi yang selama ini diasumsikan banyak membuat program-program yang mestinya berjalan cepat menjadi lambat," ujarnya.

Di sisi lain, MenLH menyatakan lewat penandatangan nota kesepahaman tersebut, ketiga pihak yang terlibat berkomitmen untuk lebih intens mengawasi, mengamankan, dan menegakkan hukum terkait pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup, khususnya dalam upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan Indonesia.

"TNI memiliki kemampuan dan kapasitas untuk mendeteksi serta merespons dengan cepat setiap potensi ancaman yang dapat merusak lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, perburuan liar, dan kerusakan ekosistem lainnya. Melalui kehadiran dan pengawasan TNI di berbagai wilayah, kita dapat memastikan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan hutan dilakukan secara optimal," kata Hanif.

3 Tindakan Hukum Penyerobot Lahan Hutan

Sjafrie
Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri Pertahana (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara Jakarta, Senin (16/12/2024). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).... Selengkapnya

Hanif berharap TNI bisa mendukung pengelolaan dan pemulihan eksosistem yang rusak serta membantu masyarakat menghadapi berbagai ancaman terkait lingkungan hidup, seperti mengawasi dan membantu langsung dalam penanganan dan pencegahan kebakaran. 

"TNI juga dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa hukum dijalankan tanpa pandang bulu, dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran lingkungan," sambungnya.

Sebelumnya, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan yang resmi ditandatangani Prabowo pada 21 Januari 2025. Mengutip kanal News Liputan6.com, aturan itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Dalam Pasal 1 ditekankan, penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.

"Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 1 ketentuan umum dilihat Selasa, 28 Januari 2025.

Tunjuk Menhan Pimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan (AFP Photo)
Ilustrasi kebakaran hutan (AFP Photo)... Selengkapnya

Dalam Perpres itu, Prabowo juga menegaskan diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin, yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud Pasal 3, presiden membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh ketua pengarah yang selanjutnya disebut satgas. Satgas tersebut diisi oleh Pengarah dan Pelaksana.

Berdasarkan peraturan tersebut, presiden menunjuk menteri pertahanan sebagai ketua pengarah satgas penertiban kawasan hutan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus sebagai ketua pelaksana satgas.

"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.

 

infografis journal
infografis Hutan Sebagai Habitat Satwa. (Liputan6.com/Abdillah).... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya