Ratih Sanggarwati adalah model, pengusaha, penulis, dan politikus berkebangsaan Indonesia. Wanita kelahiran Ngawi ini memulai karirnya saat mengikuti lomba pemilihan Putri Indonesia yang diadakan oleh majalah Gadis dan berhasil masuk 20 besar finalis. Hal tersebut membuat dirinya berangkat ke Jakarta dan melebarkan sayapnya dalam dunia model. Namanya semakin bersinar setelah berhasil menjadi juara None Jakarta tahun 1983.
Istri dari Isman Budisepta ini kemudian lepas dari dunia modeling karena kehamilan pertamanya tahun 1997. Tetapi karirnya di dunia mode tidak berhenti, Ratih kemudian membangun sebuah model agency yang diberi nama Ekpose. Selain itu, Ratih juga rajin menulis buku yang masih berhubungan dengan dunia mode, seperti Kiat Menjadi Model Profesional dan Jubah Ratih Sang: Satu Pola Beragam Gaya.
Ratih sendiri ternyata tidak hanya bergelut di dunia mode, namun dirinya juga terjun di dunia politik. Pada Pemilu tahun 2004, Ratih mencalonkan dirinya untuk DPR yang diusung oleh Partai Persatuan Pembangun, meski namanya gagal masuk ke Senayan. Ratih juga sempat mendaftar untuk calon Bupati tempat kelahirannya, Ngawi. Namun kembali gagal.
Calon Bupati Ngawi Terkaya
Ratih Sanggarwati menjadi calob Bupati Ngawi terkaya. Mantan peragawati papan atas yang dicalonkan PPP itu memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,3 miliar. Demikian hasil laporan harta kekayaan para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi yang diumumkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Jawa Timur, Syamsul Wathoni, Selasa (20/4).
Untuk calon lainnya, Budi Sulistyono memiliki harta kekayaan mencapai Rp 4,03 miliar. Sedangkan jumlah kekayaan Maryudi Wahyono Rp 2,6 miliar. Di kalangan calon Wakil Bupati Ngawi, Khoruil Anam merupakan yang terkaya dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 2,9 miliar. Kemudian Ony Anwar dengan kekayaan sebesar Rp 1,9 miliar dan Suramto dengan jumlah Rp 1,73 miliar.
Gugatannya Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang diajukan pasangan calon bupati Ratih Sanggarwati dan calon wakil bupati Khoirul Anam. Pihak penggugat menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara dan meminta KPUD Ngawi menunda penetapan pasangan calon terpilih hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Surat resmi penolakan gugatan itu telah dikirim oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi pada Rabu (26/5). Penolakan tersebut karena pengajuan gugatan melebihi tiga hari setelah penetapan hasil penghitungan suara pasangan calon terpilih," kata anggota KPU Ngawi Syamsul Wathoni, Kamis (27/5).