Kumpulan video Revisi Permendag 50/2022

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah merevisi aturan dalam perdagangan secara elektronik. Salah satunya larangan barang impor senilai di bawah Rp 1,5 juta untuk dijual di e-commerce. Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk UMKM tanah air.