VIDEO: Mendag Zulhas Mengaku Tengah Godok Revisi Permendag 50/2022 untuk Bantu UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah merevisi aturan dalam perdagangan secara elektronik. Salah satunya larangan barang impor senilai di bawah Rp 1,5 juta untuk dijual di e-commerce. Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk UMKM tanah air.

oleh Didi N diperbarui 12 Agu 2023, 11:35 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 11:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah merevisi aturan dalam perdagangan secara elektronik. Salah satunya larangan barang impor senilai di bawah Rp 1,5 juta untuk dijual di e-commerce. Langkah ini diharapkan mampu mendorong produk UMKM tanah air.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya