Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Diduga ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—terlibat dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.