HEADLINE HARI INI
Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur dalam suatu operasi tangkap tangan (OTT). Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Ketiga hakim tersebut yang memberi vonis bebas pada terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur. Diduga ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—terlibat dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Foto 1 dari 9
Foto 2 dari 9
Foto 3 dari 9
Foto 4 dari 9
Berita Terkait
Foto 5 dari 9
Foto 6 dari 9
Foto 7 dari 9
Foto 8 dari 9
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 9
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sesaat sebelum menyampaikan keterangan terkait penangkapan sekaligus penahanan tiga tersangka Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024) malam. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi