Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk hasil sembelihan termasuk jasa penyembelihan. Batas akhir sertifikasi halal itu pada 17 Oktober 2024. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meminta agar semua rumah potong ayam harus bersertifikat halal.