Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) meminta semua pihak untuk menghormati proses pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).