DPR Sahkan 3 RUU DOB Papua Menjadi Undang-Undang

DPR mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jun 2022, 12:36 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2022, 12:31 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah. dan Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?" kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6/2022).

Namun usai bunyi palu sidang, terdapat suara yang menyela dengan interupsi. Sayangnya hal itu tidak dilanjutkan, karena menurut Dasco momen tersebut belum waktunya untuk memberi interupsi.

"Interupsi nanti ya? ini kita lagi pengambilan keputusan," jelas Dasco.

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU DOB Papua ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.

 

3 Pemekaran Wilayah

Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:

1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Merauke

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabire

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijaya

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Pegunungan Bintang

c. Kabupaten Yahukimo

d. Kabupaten Tolikara

e. Kabupaten Mamberamo Tengah

f. Kabupaten Yalimo

g. Kabupaten Lani Jaya, dan

h. Kabupaten Nduga.

Infografis Penembakan 31 Pekerja di Papua
Infografis Penembakan 31 Pekerja di Papua. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya