Sebanyak 41 desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpredikat 'Sadar Hukum'. Predikat ini diberikan karena memenuhi 4 indeks penilaian yaitu informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, indeks demokrasi dan regulasi.