41 Desa dan Kelurahan di Babel Berpredikat Sadar Hukum, Ini Daftarnya

Sebanyak 41 desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpredikat 'Sadar Hukum'. Predikat ini diberikan karena memenuhi 4 indeks penilaian yaitu informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, indeks demokrasi dan regulasi.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 25 Sep 2024, 21:43 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2024, 21:26 WIB
desa sadar hukum
Foto: Kemenkumham

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 41 desa dan kelurahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpredikat 'Sadar Hukum'. Predikat ini diberikan karena memenuhi 4 indeks penilaian yaitu informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, indeks demokrasi dan regulasi.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel, Harun Sulianto mengatakan dengan ditetapkannya 41 desa sadar Hukum, artinya pembinaan di wilayah tersebut berjalan secara optimal. Bahkan pihaknya juga sedang melakukan pendampingan terhadap 146 desa binaan.

"Kedepan kami akan terus lakukan pembinaan untuk peningkatan jumlah desa dan kelurahan sadar hukum di Babel," ungkap Harun, Sabtu (22/6/2024).

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan dalam proses menjadikan desa dan kelurahan 'Sadar Hukum' harus diawali dengan adanya kelompok keluarga sadar hukum. Wadah ini berfungsi untuk menghimpun warga untuk meningkatkan kesadaran hukum.

Untuk mendapatkan predikat desa sadar hukum, pihaknya mengajukan terlenih dahulu ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kemudian, hasilnya tersebut ditindaklanjuti oleh Kanwil Kemenkumham Babel bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel untuk mengeluarkan surat keputusan penetapan desa dan kelurahan 'Sadar Hukum'.

"Pembinaan desa dan kelurahan yang diberikan dalam bentuk penyuluhan hukum, temu sadar hukum, simulasi hukum, serta diskusi kelompok keluarga sadar hukum," jelas Fajar.

Berikut adalah daftar 41 desa dan kelurahan di Babel yang menerima predikat 'Sadar Hukum', antara lain;

-Kabupaten Bangka meliputi Desa Deniang dan Desa Silip-Kabupaten Bangka Barat meliputi Desa Simpang Yul, Desa Tebing, Kelurahan Kelapa, dan Desa Air Limau.

-Kabupaten Bangka Selatan meliputi Desa Sidoharjo, Desa Irat, Desa Sengir, Desa Permis, Desa Gadung, dan Kelurahan Tanjung Ketapang.

-Kabupaten Bangka Tengah meliputi Desa Terentang III, Desa Batu Beriga, Desa Kulur, Desa Jeluntung, Desa Namang, Desa Pedindang.

-Kabupaten Belitung meliputi Desa Buluh Tumbang, Desa Juru Seberang, Kelurahan Pangkal Lalang, Desa Sijuk, Desa Petaling, Desa Selat Nasik, dan Desa Perpat.

-Kabupaten Belitung Timur meliputi Desa Burung Mandi, Desa Mengkubang, Desa Gantung, Desa Buding, Desa Senyubuk, Desa Bentaian Jaya, Desa Lalang, Desa Lalang Jaya, Desa Mekar Jaya, Desa Simpang Pesak.

-Kelurahan dari Kota Pangkalpinang meliputi Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Taman Bunga, dan Kelurahan Parit Lalang.

 

Simak Video Pilihan Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya