Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar atau diganti 7 tahun penjara. (Liputan6.com/Johan Tallo)