Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain pidana utama, JPU pada KPK juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen Agustiawan. Pidana tambahan tersebut berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.