Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Selain itu, majelis hakim juga membebani biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar lebih terhadap Mario Dandy.