Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan tambang galian C yang dibekingi oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar ternyata ilegal atau tidak memiliki izin. Hal itu diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat.