Solok Selatan Sumbar

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan tambang galian C yang dibekingi oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan Dadang Iskandar ternyata ilegal atau tidak memiliki izin. Hal itu diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat.
Tampilkan foto dan video