Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus modus penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melalui perusahaan konsultan pajak. Modusnya yakni kepemilikan saham di perusahaan konsultan pajak.