DPR: Pegawai Ditjen Pajak Pekerja Keras, Tapi Godaan Uang Selalu Ada

Ruang korupsi di Ditjen Pajak tetap sangat besar. Itu terbukti dengan adanya pengawasan internal sampai pada unit paling bawah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Mar 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 18:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyoroti kasus suap pajak yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di satu sisi, Misbakhun mengapresiasi pegawai Ditjen Pajak yang dianggapnya justru sosok pekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara. Itu tercermin dari porsi 80 persen pada pendapatan perpajakan APBN, yang dinilainya jadi tulang punggung penerimaan negara.

"Mereka, para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajiban dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," kata Misbakhun kepada Liputan6.com, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, kerja keras pegawai Ditjen Pajak bisa dipantau selama masa pandemi Covid-19, yang terus bekerja 7 hari dalam satu pekan.

"Sebagai bukti dedikasi dan kerja keras pegawai di DJP bisa dilihat saat kebijakan Tax Amnesty dijalankan pemerintah. Kita bisa melihat dedikasi mereka dengan jam kerja 7 kali seminggu, dari pagi sampai tengah malam, dari Senin sampai Minggu," urainya.

"Setiap tahun pelayanan SPT Tahunan pada periode bulan Maret-April juga dilakukan dengan jam kerja yang sama intensitasnya dengan pelayanan Tax Amnesty," dia menambahkan.

Namun demikian, Misbakhun berpendapat, ruang korupsi di Ditjen Pajak tetap sangat besar. Itu terbukti dengan adanya pengawasan internal sampai pada unit paling bawah.

Misbakhun pun memahami maksud Ditjen Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya korupsi. Dia mewajari kolaborasi ini mengingat demikian besar ruang korupsi yang ada di sana.

"Banyak pertukaran informasi antara Ditjen Pajak dengan KPK dilakukan dalam memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak pada sektor-sektor dimana konsesi milik negara dikerjakan oleh pihak swasta. Seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan dan lainnya," paparnya.

Kendati begitu, dia sama sekali tidak mentoleransi tindak korupsi atau kasus suap yang terjadi di Ditjen Pajak. Misbakhun menyerukan agar proses hukum tetap harus ditegakkan dalam kasus ini.

"Momentum ini adalah Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu semakin sempit. Jangan hanya melihat kepada Pegawai Pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk Wajib Pajak," imbuhnya.

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Soal Dugaan Suap Anak Buahnya, Sri Mulyani: Ini Jelas Pengkhianatan

Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kemenkeu juga mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK dalam mengususut dugaan suap tersebut.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pengaduan tersebut terjadi pada tahun 2020 awal. Kemudian dilakukan tindakan oleh unit kepatuhan internal kementerian keuangan dan KPK untuk melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

 

Pihaknya tidak toleransi terhadap tindakan-tindakan korupsi serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.

Bahkan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya. Hal tersebut dilakukan agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK.

"Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran kementerian keuangan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam Press Statment Pengusutan Dugaan Kasus Suap, Rabu (3/3/2021).

Dia menegaskan, apabila dugaan ini terbukti ini jelas suatu penghianatan bagi upaya seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian keuangan yang tengah terus berfokus untuk melakukan pengumpulan penerimaan negara. Apalagi pajak adalah tulang punggung dari penerimaan negara.

"Dalam kondisi dimana kita sedang menghadapi Covid-19 dan jelas kita membutuhkan dan terus menjaga agar pemulihan ekonomi terjadi dan penerimaan negara terus diupayakan sehingga kita mampu mendukung masyarakat di dalam menghadapi covid," beber Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya