Terdakwa kasus dugaan suap PTUN Medan, Syamsir Yusfan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/12/2015). Syamsir divonis tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap sebanyak 2 kali dengan total 2000 USD. (Liputan6.com/Helmi Afandi)