PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan bahwa per Sabtu (6/1) pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka sudah steril dan dapat dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas 20 km per jam. Hal ini usai kecelakaan kereta Turangga dan KA Bandung Raya.