Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW).