FOTO: Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 14 Mei 2019, 14:59 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019 14:59 WIB
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW).
Foto 1 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Majelis hakim membacakan putusan sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Kuasa hukum penggugat PT Buana Permata Hijau menghadiri sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Tergugat intervensi Pemrov DKI Jakarta menghadiri sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. (Liputan6.com/HermanZakharia)
Foto 4 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Suasana sidang sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Majelis hakim membacakan putusan sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Kuasa hukum penggugat PT Buana Permata Hijau mendengarkan majelis hakim membacakan putusan saat sidang sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 7 dari 7
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Tergugat intervensi Pemrov DKI Jakarta (tengah) bersiap menyalami kuasa hukum penggugat PT Buana Permata Hijau saat menghadiri sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)