Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memastikan tarif integrasi tiga moda transportasi sebesar Rp 10 ribu akan segera diterapkan. Nantinya masyarakat hanya perlu bayar tarif maksimal sebesar Rp 10 ribu jika menggunakan Bus Transjakarta, LRT, dan MRT dalam satu kali perjalanan.