Dimulai hari ini, yaitu 1 April 2015, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sudah menaikkan tarif kereta ekonomi hingga 60%. Kenaikan tarif tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 tahun 2015 perihal Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik