Menu
Explore
Cari
Masuk
Liputan6
Berita Utama
Terkini
Populer
Rekomendasi
Kanal
News
Pemilu
Bisnis
Bola
TV
ShowBiz
Tekno
Foto
Hot
Cek Fakta
Islami
Crypto
Citizen6
Saham
Regional
Otomotif
Opini
Disabilitas
Global
On Off
Surabaya
Lifestyle
Health
Video
Feeds
kontak
kebijakan privasi
Home
Semua
Artikel
Foto
Video
Kumpulan artikel Tata tertib KPU
Jika sumbangan diberikan dalam bentuk barang atau jasa, harus memiliki nilai nominal harga, meskipun si penyumbang menyatakan gratis.
26 Okt 2016 20:18
Ini Aturan Sumbangan Kampanye Cagub-Cawagub Jakarta