Terpidana Obor Rakyat Dieksekusi

Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Tampilkan foto dan video