Kejaksaan Jebloskan Pemred dan Redaktur Obor Rakyat ke Penjara Cipinang

Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Mei 2018, 02:10 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2018, 02:10 WIB
20160517-Pimpinan Tabloid Obor Rakyat Jalani Sidang Perdana
Dua terdakwa Setiyardi Budiono (kanan) dan Darmawan Sepriyossa saat menjalani sidang di gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (17/5). Keduanya merupakan Pimred dan Redaktur dari Tabloid Obor Rakyat.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap dua terpidana kasus tabloid Obor Rakyat, Selasa 8 Mei 2018. Keduanya yakni Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum mengatakan, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Setyardi ditangkap di daerah Gambir, Jakarta Pusat sedangkan Darmawan diamankan di daerah Tebet Timur, Jakarta Selatan.

“Kami telah mengamankan yang bersangkutan dalam rangka menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yang bersangkutan telah melaksanakan haknya dalam melakukan upaya hukum baik melalui Banding dan Kasasi" ujar M Rum, Jakarta, Selasa malam.

Selanjutnya kedua terpidana dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur untuk menjalani hukuman. Setyardi dan Darmawan dijatuhi pidana delapan bulan penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan penistaan dengan tulisan terhadap Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Pada pertengahan 2014, Setyardi selaku pemimpin redaksi Obor Rakyat dan redakturnya, Darmawan dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloidnya.

Tabloid Obor Rakyat tersebut disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa, yang antara lain menyebut Jokowi sebagai keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Mereka kemudian dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya